Mendekati Hari H, Masih Ada Masalah

Mendekati Hari H, Masih Ada Masalah

\"lipsus\"DI balik gegap gempita kampanye terbuka calon kuwu di 124 desa yang dimulai kemarin, para wakil rakyat masih deg-degan karena masih ada beberapa masalah yang belum dituntaskan. Mereka pun harus mengundang panitia pemilihan kuwu tingkat Kabupaten Cirebon, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan tim fasilitasi pemilihan kuwu yang terdiri dari Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Satpol PP, serta Badan Kesbanglinmas. Mereka berkumpul di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin, membahas perkembangan pelaksanaan tahapan pilwu serentak. “Kami sengaja undang mereka untuk mengevaluasi semua tahapan yang sudah dilalui dan membahas rencana yang akan dilaksanakan menjelang pelaksanaan pemilihan kuwu. Karena, kami banyak menerima aduan,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sunandar Priyowudarmo SE, usai memimpin rapat tersebut. Salah satu aduan yang masuk ke meja anggota DPRD adalah surat dari bakal calon kuwu Desa Bojongkulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Leo Andrian Dwi Laksono. Dalam surat bernomor 01/LEO/X/2015, Leo mengajukan gugatan kepada panitia pemilihan kuwu Desa Bojongkulon karena dianggap tidak netral dan transparan dalam proses seleksi bakal calon. Dalam surat itu, dia menduga adanya rekayasa dari pihak terkait sebagai upaya penjegalan dirinya. Gugatan berikutnya, panitia dianggap teledor karena membuka dokumen negara yang berisi hasil seleksi bakal calon kuwu tanpa persetujuan dari bakal calon kuwu dan dilakukan bukan pada waktunya. “Dalam suratnya, dia meminta untuk menunda proses pemilihan kuwu Desa Bojongkulon,” ujar Priyo. Yang menjadi sorotan dewan dalam rapat tersebut adalah, tes akademis yang dilakukan oleh Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) selaku penyelenggara seleksi para bakal calon kuwu yang berasal dari 4 desa, karena jumlah bakal calon lebih dari 5 orang. “Kami tanya cara dan sistem penilaian apa yang digunakan oleh tim seleksi dalam menentukan bakal calon kuwu itu lolos tes ini,” tegasnya. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH, mengatakan pihak UMC ketika ditanya soal nominal anggaran yang diberikan oleh Pemkab Cirebon untuk pelaksanaan seleksi bakal calon kuwu tersebut, tidak mampu menjawabnya dengan pasti. “Ketika saya tanya jumlahnya berapa, dijawab ya segitu sudah cukup. Kalau begitu saya sudah malas. Padahal kita wajib tahu ketika ada anggaran pemerintah yang digunakan,” tandas Supirman. Oleh sebab itu, rapat tersebut diskor dan dilanjutkan hari ini dengan menghadirkan pihak UMC untuk menjelaskan semua mekanisme tes seleksi. Sehingga, ketika Leo atau calon kuwu yang melakukan tindakan serupa, DPRD bisa memfasilitasinya. “Kami minta kepada BPMPD dan tim fasilitasi untuk menghadirkan UMC. Waktu kita terbatas, jangan sampai ada pihak yang kecewa kemudian berupaya menggagalkan pilwu serentak ini. Uang dan tenaga sudah kita curahkan untuk hajat politik tingkat desa ini. Kita ingin pilwu ini sukses tanpa ekses,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Priyo juga menyinggung soal pungutan uang kepada para calon yang ternyata dilakukan oleh panitia pemilihan kuwu. Padahal, sudah jelas dalam aturan mainnya panitia dilarang memungut uang sepeserpun kepada para calon. “Ini gimana, jangan sampai ini menjadi celah untuk menggugat panitia ke PTUN,” ungkapnya. Secara singkat, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnida mengatakan sudah mengintruksikan kepada panitia untuk tidak memungut dana seperser pun dari para calon. Kalau pun panitia kekurangan uang untuk menjalankan tugasnya, dia menginstruksikan untuk meminta ke desa karena pemilihan kuwu ini dibiayai oleh APBD dan APBDes yang bukan bersumber dari ADD dan DD. “Jika ada hibah dari pihak ketiga, silakan. Tapi melalui desa, bukan panitia,” singkatnya. (jun/kmg/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: